“...Kami anak tanah ini Lahir dari gunung dan laut Menetas dari batu dan kayu Di atas tanah beramis magis....”

Rabu, 10 Juli 2013

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 214 TAHUN 2007


KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang :

a. bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega;
b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang ditetapkan dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor: 131 Tahun 2003 perlu disempurnakan sesuai perkembangan Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 Tahun 2003, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Memperhatikan : Saran Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka13

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 031 Tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketiga : Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini.

Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 September 2007
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH

0 komentar

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke blog Gerakan Pramuka Flores Timur
silakan tinggalkan komentar anda,- gunakan bahasa indonesia yang baik dan benar, sopan santun anda sangat kami hargai