“...Kami anak tanah ini Lahir dari gunung dan laut Menetas dari batu dan kayu Di atas tanah beramis magis....”

Label

Total Tayangan Halaman

Featured 1

blimbe atau blimbing galery nusa nipa photography

Featured 2

Air Panas Salah satu Objek wisata Larantuka, anda juga bisa menikmati indahnya pantai

Featured 3

Keindahan pantai Wato tena yang terletak di adonara - flores timur

Featured 4

pekan suci semana santa, wisata rohani yang sudah mendunia

Featured 5

Nah Teman Teman ini saya, Adim Blog ini, salam kenal, salam pramuka, sekarang aku lagi di bandung, sukses ya buat pramuka flotim

Tampilkan postingan dengan label Sejarah & Pramuka Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah & Pramuka Indonesia. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Agustus 2013

pramuka penegak pandega Kota Cilegon bantu penumpang



Aktifitas mudik meningkat menjelang lebaran, tentu saja di butuhkan banyak pihak untuk mengatur para pemudik agar lebih tertib dan tentunya akan menimbulkan rasa aman untuk para pemudik, selain dari pihak ke polisian sejumlah anggota pramuka pandega kota celigon pun terlihat di sana, membantu para pemudik, ini terlihat di pelabuhan merak banten
Sejumlah anggota gerakan pramuka penegak pandega Kota Cilegon membantu calon penumpang yang hendak menuju pelabuhan Merak, Banten
tetap semangat ya teman teman, salam pramuka, bagi para penumpang yang mau mudik, keselamatan adalah hal terpenting dari segalanya, hati hati jalan


sumber foto : republika

Rabu, 31 Juli 2013

Kwarnas Canangkan Aksi Pramuka Peduli Lebaran 1434 H



Jakarta (31/7), Seperti tahun sebelumnya, menjelang lebaran pemerintah disibukkan dengan pelayanan arus mudik yang luar biasa padatnya. Walaupun semua persiapan telah dilakukan jauh-jauh hari akan tetapi fenomena sosial tahunan ini tetap menjadi pandangan tersendiri yang perlu mendapat perhatian lebih dari semua pihak. Kelancaran arus mudik dengan segala keruwetan tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah semata yang dalam hal ini Departemen Perhubungan RI, tapi juga merupakan tanggungjawab seluruh komponen masyarakat, termasuk anggota Gerakan Pramuka.

Kegiatan Aksi Pramuka Peduli yang bertajuk “Karya Bakti Lebaran 1434 H”,ini merupakan tradisi tahunan yang dilakukan Gerakan Pramuka seluruh Indonesia. Kwarnas Gerakan Pramuka beserta jajarannya mengerahkan anggota Pramuka Penegak dan Pandega dan mereka ditempatkan diberbagai terminal-terminal/stasiun-stasiun dan pelabuhan guna membantu kelancaran arus mudik lebaran. Tidak sedikit pula anggota Gerakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di bawah binaan Satuan Karya (SAKA) Bhayangkara bergabung dengan anggota Kepolisian Republik Indonesia, membantu polisi mengatur arus lalu lintas yang mengalami kemacetan.

Untuk itulah direncanakan pada Minggu pagi, 4 Agustus 2013 akan dilaksanakan Pencanangan Aksi Pramuka Peduli/Karya Bakti Lebaran 1434 oleh Wakil Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Bidang Kepramukan dan Saka, Hatta, Sy mewakili Ketua Kwarnas. Kegiatan yang dipusatkan di Terminal Terpadu Merak, Banten ini jajaran pimpinan Kwarda Gerakan Pramuka Banten dan Kwarcab Gerakan Pramuka Cilegon.

Selain itu Kwartir Nasional Gerakan Pramuka didukung oleh berbagai pihak, seperti Yayasan Dompet Dhuafa, DNIKS, DAITV, IRSI mendirikan posko gabungan diberbagai titik strategis guna membantu kelancaran arus mudik. Posko gabungan yang mengangkat tema “Wujudkan Bangsa Yang Berkarakter dan Bermartabat Melalui Gerakan Pramuka” ini tersebar diseluruh Indonesia dengan lokasi kegiatan di daerah pelabuhan penyebrangan, terminal dan lain sebagainya.

Kegiatan “Aksi Pramuka Peduli Lebaran” sebagai wujud nyata kepedulian Gerakan Pramuka terhadap fenomena sosial tahunan ini telah dilaksanakan sejak tahun 1988. Kegiatan ini, di samping menunjukkan kepedulian sekaligus dapat menimba pengetahuan dan pengalaman dalam mengatasi problem yang timbul di tengah masyarakat. Adapun tugas pokoknya adalah membantu petugas terminal Bus/Stasiun KA dan Terminal Laut, dalam memberikan pelayanan terhadap kelancaran antrian tiket; memandu calon penumpang untuk menuju kendaraan sesuai tujuan; membantu petugas demi terciptanya ketertiban umum, keamanan dan kebersihan lingkungan; memandu calon penumpang ke arah tempat-tempat ibadah, MCK dan tempat-tempat penting lainnya, membantu memberikan pelayanan kesehatan awal (P3K), terhadap para calon penumpang yang membutuhkan; membantu para manula/jompo/ penyandang cacat mengangkut barang bawaannya.

Dalam acara pencanangan ini direncanakan menyerahkan bingkisan lebaran kepada anak yatim/dhuafa, petugas kebersihan. Acara kemudian dilanjutkan peninjauan dan bertatap muka dengan calon menumpang.

Selasa, 30 Juli 2013

Tingkatkan Prestasi dan Majukan Pramuka


BUNGA RAYA - Ketua Majelis Pembimbing Ranting yang juga Camat Bungaraya, Dicky Shopyan, melantik Dewan Kerja Ranting Kwartir Kecamatan Bungaraya, Senin (29/7). Kepada pengurus yang dilantik, Dicky mengimbau untuk meningkatkan prestasi dan memajukan Pramuka yang ada di Bungaraya.

"Selamat, saya ucapkan kepada pengurus Dewan Kerja Ranting Gerakan Pramuka Bungaraya, saya berharap kepada pengurus baru agar lebih meningkatkan lagi prestasinya dan majukanlah pramuka yang ada di Bungaraya. Saya juga menilai pramuka Bungaraya saat ini sangat kreatif dan aktif dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan Pramuka. Jadi, kegiatan dan program Pramuka yang sudah direncanakan oleh gerakan Pramuka harap dilaksanakan dengan baik dan bawalah nama baik Pramuka Bungaraya lebih terkenal di dalam daerah maupun di luar daerah, tingkat kecamatan, kabupaten ataupun tingkat provinsi," imbaunya.
Apalagi, lanjutnya, sebentar lagi Kabupaten Siak menjadi tuan rumah perkemahan se-Provinsi.
Pramuka Kecamatan Bungaraya adalah salah satu peserta yang akan mengikuti perkemahan tersebut. "Jadi, manfaatkan acara ini dengan sebaik-baiknya dan tunjukan bahwa Pramuka Bungaraya bisa bersaing secara sehat dalam mengukir prestasi," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Kwaran Kecamatan Bungaraya yang juga Kepala UPTD Kecamatan Bungaraya, Aandarlis Azwar, dalam sambutannya mengungkapkan, pelantikan yang dilakukan tersebut diharapkan menjadi sebuah momen yang berharga dan bisa memotivasi anggota Pramuka untuk menjalankan program-prgram Pramuka dengan baik dan bisa mengembangkan pramuka lebih maju lagi di Kecamatan Bungaraya.

Kontingen Gerakan Pramuka Ikuti 30th APR Scout Jamboree Di Jepang



Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Bidang Organisasi dan Kerjasama, Amoroso Katamsi, Senin pagi (29/7) melepas Kontingen Gerakan Pramuka yang akan mengikuti kegiatan 30th APR Scout Jamboree di Jepang. Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Kwarnas Bidang Hubungan Internasional, Kak Irid Agoes dan Kak Brata Tryana H serta orang tua peserta.
Dalam sambutannya, Kak Amoroso Katamsi menyampaikan bahwa mengikuti kegiatan internasional bagi Gerakan Pramuka sebagai kesempatan yang langka dari sekian juta anggota Gerakan Pramuka dari seluruh Indonesia.
Oleh karena itu tegas Kak Amoroso adik-adik peserta 30th APR Scout Jamboree ini dapat menjaga nama baik Gerakan Pramuka di manca Negara, tentunya dengan menerapkan perilaku sesuai dengan nilai-nilai Satya dan Darma Pramuka.


“Sebagai duta bangsa tentunya dapat membawa nama baik bangsa yang selama ini sudah dikenal oleh masyarakat dunia”, tegas Kak Amoroso
Lebih dari itu ungkap Kak Amoroso jalin persahabatan sebanyaknya, catat alamatnya dan kemudian terus melakukan hubungan silaturrahmi dengan melalui surat menyurat. Terpenting lagi adalah gali pengalaman dan pengetahuan yang nantinya dapat dijadikan bekal dimasa depan adik-adik sekalian.
Sementara itu, Ikhsan, Pembina Pramuka dari Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Simeulue, Aceh yang ditunjuk oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebagai Ketua Kontingen Gerakan Pramuka pada 30th APR Scout Jamboree melaporkan bahwa kegiatan yang berlangsung pada tanggal 1-7 Agustus 2013 di Bumi Perkemahan Kirara-Hama, Yamaguchi, Jepang ini diikuti oleh 78 orang anggota Gerakan Pramuka terdiri dari 2 pasukan, 1 Pasukan Garuda dan 1 Pasukan Melati, yang terdiri atas: Peserta Didik sebanyak 64 orang, Pembina Pendamping 8 orang, dan Pimpinan Kontingen 2 orang.

Mereka (peserta) kata Ikhsan merupakan utusan Tim Kerja Kepramukaan Majelis Katolik Jakarta, Gugus Depan Alkahfi Kabupaten Bogor, Kwarcab Gerakan Pramuka Minahasa Utara, Kwarcab Gerakan Pramuka Banjarmasin, Kwarcab Gerakan Pramuka Lampung Metro, serta Kwarda Gerakan Pramuka Bangka Belitung,

Dikatankan Kak Ikhsan, selama mengikuti kegiatan 30th APR Scout Jamboree, Kontingen Gerakan Pramuka akan menampilkan tarian Sajojo, yaitu pada acara International Culture pada tanggal 4 Agustus 2013 di Main Arena

Jumat, 26 Juli 2013

Mayjen TNI Wisnu Bawa Tenaya, sambut rombongan pramuka

pangdam 1X Udayana Bali,info pramuka, berita pramuka, informasi pramuka, pramuka flores timur, kwarcab flores timur


KODAM IX/UDAYANA (25/7),- Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Wisnu Bawa Tenaya, sambut rombongan pramuka di ruang Tamu Pangdam IX/Udayana, Kamis (25/7).

Dalam pertemuan tersebut  ketua rombongan Pramuka Kwarda Bali Drs. Ketur Wija menyampaikan dalam rangka HUT Pramuka yang akan dilaksanakan bersamaan dengan HUT Kemerdekaan, kegiatan ini bertujuan untuk membentuk character  generasi muda bangsa yang disiplin  sehingga dapat menanamkan nilai-nilai keimanan tanah air, dan saling menghormati antar sesama serta terhadap diri sendiri seperti yang tercantum dalam Trisatya dan Dasa  karena pada saat ini Bangsa ini sedang mencari format pendidikan karakter anak bangsanya.

Pangdam IX/Udayana menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan akan mendukung kegiatan tersebut dengan menberikan arahan arahan pada generasi muda dalam kegitan apapun yang dilaksanakan dalam kepramukaan,

Rombongan panitia terdiri dari; Ketua Panitia Kapten Laut Bagus Pharta w.sh, Sekretaris Kwarda Ketut Dana, Pembina Sutjipto, Panitia Made Sumardika, sedangkan Pangdam IX/Udayana didampingi oleh Danrem 163/Wira Satya, Asintel, Aspers, Aster Kasdam IX/Udayana dan Waka Pendam IX/Udayana. Acara pertemuan dapat berjalan dengan tertib dan lancar serta diakhiri dengan salam- salaman.

sumber tni.mil.id

Senin, 22 Juli 2013

Anggota Pramuka yang Obesitas Dilarang ikut jambore tahunan

pramuka, info pramuka, kegiatan jambore tahunan, obesitas dan pramuka, scouts of america, kwarcab flores timur


Pramuka merupakan salah satu kegiatan positif yang tak hanya melatih kemampuan berpikir, tetapi juga melibatkan aktivitas fisik. Oleh sebab itu, kesehatan menjadi hal yang diutamakan. Di Amerika, hal ini ditunjukkan dengan pelarangan anggota Pramuka yang obesitas untuk ikut Jambore.

Menurut organisasi The Boy Scouts of America (BSA), Jambore tahun ini diharapkan akan menjadi kegiatan yang paling menuntut kesehatan fisik dalam sejarah organisasinya, seperti dilansir ABC News, Sabtu (20/7/2013).

Mereka bahkan menerbitkan persyaratan tinggi badan dan berat badan yang dibutuhkan untuk pertemuan nasional tahun ini. Ini dilakukan agar para anggota Pramuka bisa lebih mengupayakan memenuhi persyaratan tersebut dan lebih sehat. 

"Pengajaran Pramuka pada anggotanya adalah tentang bagaimana menjalani kehidupan yang berkelanjutan, meliputi gaya hidup sehat. Kesehatan peserta kami merupakan tujuan penting dari Jambore tersebut. Kami menerbitkan syarat untuk berat dan tinggi badan tahun ini agar mereka mulai berupaya untuk menurunkan berat badan dan menghadiri acara tersebut," tutur Deron Smith, juru bicara BSA.

Jambore ini menarik ribuan anggota Pramuka dari seluruh negeri dengan banyak kegiatan selama 10 hari, termasuk hiking, berkemah, dan kegiatan lainnya. Acara ini akan berlangsung untuk pertama kalinya tahun ini pada Summit Bechtel Family National Scout Reserve, West Virginia, AS.

Penyelenggara mengatakan bahwa lokasi baru secara khusus dirancang untuk mempromosikan kesehatan fisik para peserta. Di lokasi ini mereka akan berjalan jarak jauh melewati medan berbukit atau mendaki pegunungan untuk menghadiri berbagai kegiatan.

"Selain itu, sebagai basis petualangan tinggi terbaru dari BSA, lokasi ini juga memiliki fasilitas dengan berbagai kegiatan yang penuh petualangan, termasuk kayak, panjat tebing, bouldering, skateboard, sepeda BMX, dan berbagai kegiatan lainnya," ungkap Smith.

Anggota Pramuka dengan Indeks Massa Tubuh (IMT) 40 atau lebih tinggi dikatakan tidak memenuhi syarat untuk menghadiri acara tersebut. Menurut, The Centers for Disease Control and Prevention, berat badan rata-rata untuk anak 12 tahun adalah 41 kg, sementara dikatakan berlebihan atau obesitas jika mencapai angka 59 kg.

sumber health.detik

Pramuka jadi Ekstrakulikuler Wajib Sekolah


pramuka, pramuka flores timur, pramuka nusa tenggara timur, pramuka kota mabagu, informasi pramuka terbaru, info pramuka terkini

Pramuka jadi Ekstrakulikuler Wajib Sekolah

KOTAMOBAGU – Salah satu kewajiban sekolah apabila menerapkan kurikulum 2013 adalah kegiatan ekstrakulikuler Pramuka. Hal tersebut dikatakan kepala seksi kurikulum dan kesiswaan Disdikpora Kota Kota mobagu Rustanto S. Pd ME.

Menurutnya, kalau sebelumnya ada sekolah yang belum menerapkan kegiatan pramuka, mulai kurikulum 2013 semua sekolah wajib menjadikan pramuka sebagai ekstra kulikuler.
“Kegiatan ekstra kurikuler Pramuka adalah kegaitan syarat akan nilai positif, disamping itu pramuka adalah kegiatan ekstra kurikuler yang cukup lama di Indonesia dengan banyak melahirkan hal positif, sehingganya melalui kurikulum 2013, kegiatan tersebut resmi menjadi eskul wajib,” jelasnya.

Meski untuk Kota mobagu pelaksanaan Kurikulum 2013 nanti akan dilaksanakan pada tahun 2014, namun diharapkan bagi para siswa bisa ikut berpartisipasi dengan kegiatan ekskul tersebut.
“Karena hal tersebut menjadi wajib di sekolah, sehingga meskipun anak-anak tidak ingin ikut kegiatan tersebut, tapi minimal pada hari-hari yang telah ditentukan, mereka diharuskan sekolah untuk mengenakan pakaian seragam pramuka,” tutupnya.

Kamis, 18 Juli 2013

Pelantikan Ketua Saka Bakti Husada Tingkat Nasional




Jakarta (17/7), Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bersama Menteri Kesehatan RI selaku Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada Tingkat Nasional melantik/mengukuhkan dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS selaku ketua Umum Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2011-2016 Pengukuhan ini dilakukan oleh Pelaksana Harian Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Kak Amaroso Katamasi selaku Waka Kwarnas Gerakan Pramka Bidang Organisasi dan Kerjasama di Auditorium Prof. G. Siwabessy, Kementrian Kesehatan RI, Jl. HR. Rasuna Said Blok X5 Kav. 4-9 Jakarta. Setelah rangkaian kegiatan pengukuhan Pimpinan dan anggota saka Bakti Husada Tingkat Nasional yang baru ditampilkan juga acara hiburan berupa persembahan atraksi Pramuka Saka Bahti Husada antara lain Sosio drama Saka Bakti Husada dengan judul “akibat pergaulan bebas” oleh anggota Pramuka Saka Bakti Husada Kwarcab Jakarta Timur, Smaphore oleh Gudep Dhanapala SMPN 76 dan memainkan alat musik tradisional “angklung” oleh Saka Bakti Husada Kwarcab Gerakan Pramuka Cianjur.(Hd) [Sumber berita: Humas Kwarnas]











Selasa, 16 Juli 2013

Bapak Pramuka Indonesia


pramuka flores timur, bapak pramuka indonesia, bapak pramuka, indonesia,srisultan hamengkubuwono 1X


Siapakah bapak pramuka indonesia...?
Dia adalah Sri Sultan Hamengkubuwono IX ( Sompilan Ngasem, Yogyakarta, 12 April 1912 -
Washington, DC, AS, 1 Oktober 1988 ) adalah seorang Raja Kasultanan Yogyakarta
dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau juga Wakil Presiden Indonesia
yang kedua antara tahun 1973-1978. Beliau juga dikenal sebagai Bapak Pramuka
Indonesia, dan pernah menjabat sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Biografi
Lahir di Yogyakarta dengan nama GRM Dorojatun pada 12 April 1912, HamengkubuwonoIX adalah putra dari Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan Raden Ajeng Kustilah. Diumur 4 tahun Hamengkubuwono IX tinggal pisah dari keluarganya. Dia memperoleh pendidikan di HIS di Yogyakarta, MULO di Semarang, dan AMS di Bandung. Pada tahun 1930-an beliau berkuliah di Universiteit Leiden, Belanda (“SultanHenkie”).
Hamengkubuwono IX dinobatkan sebagai Sultan Yogyakarta pada tanggal 18 Maret 1940 dengan gelar “Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan HamengkubuwonoSenopati Ing Alogo Ngabdurrokhman Sayidin Panotogomo Kholifatulloh Ingkang Kaping Songo”. Beliau merupakan sultan yang menentang penjajahan Belanda dan mendorong kemerdekaan Indonesia. Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah RI memberi status khusus bagi Yogyakarta dengan predikat “Istimewa”. Sejak 1946 beliau pernah beberapa kali menjabat menteri pada kabinet yang dipimpin Presiden Soekarno. Jabatan resminya pada tahun 1966 adalah ialah Menteri Utama di bidang Ekuin.



Pada tahun 1973 beliau diangkat sebagai wakil presiden. Pada akhir masa jabatannya pada tahun 1978, beliau menolak untuk dipilih kembali sebagai wakil presiden dengan alasan kesehatan. Namun, ada rumor yang mengatakan bahwa alasan sebenarnya ia mundur adalah karena tak menyukai Presiden Soeharto yang represif seperti pada Peristiwa Malari dan hanyut pada KKN.
Minggu malam pada 1 Oktober 1988 ia wafat di George Washington University Medical Centre, Amerika Serikat dan dimakamkan di pemakaman para sultan Mataram di Imogiri.

bapak pramuka indonesia, pramuka, pramuka indonesia

Senin, 15 Juli 2013

PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK & PRAMUKA PANDEGA


PRAMUKA FLORES TIMUR


KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 214 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK & PRAMUKA PANDEGA

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : a. bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;
b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya

Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003, tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega


Memperhatikan : Saran Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : Agustus 2007

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka



Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH







KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

BAB I
PENDAHULUAN

1. Umum
a. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disetiap jajaran Kwartir.

2. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
d. Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.

3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud dan Tujuan
c. Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
d. Organisasi dan Masa Bakti
e. Wilayah Kerja dan Hubungan Kerja
f. Administrasi dan Keuangan
g. Keanggotaan
h. Kepengurusan
i. Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
j. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
k. Formatur
l. Sidang Paripurna dan Rapat-rapat
m. Penutup
4. Pengertian dan Kedudukan
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

5. Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.

6. Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

7. Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.

8. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
a. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.

9. Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.


BAB IV
ORGANISASI DAN MASA BAKTI

10. Struktur Organisasi
a. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b. Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.

11. Masa Bakti
a. Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
c. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.

BAB V
WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA

13. Wilayah Kerja
a. Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
b. Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.

14. Hubungan Kerja
a. Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b. Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c. Hubungan antar Dewan Kerja
1) Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
2) Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
d. Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1) Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2) Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.

BAB VI
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

15. Administrasi
a. Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
b. Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja, meliputi :
1) Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja dengan Kwartirnya.

16. Keuangan
a. Keuangan diperoleh, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.
b. Sumber Keuangan :
1) Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari :
(a) Kwartir
(b) Iuran peserta kegiatan
(c) Usaha dana Dewan Kerja
2) Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir
c. Pengelolaan
1) Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang berlaku di Kwartirnya.
2) Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
d. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
e. Hal- hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.


BAB VII
KEANGGOTAAN

17. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.

18. Persyaratan
a. Persyaratan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
b. Persyaratan terdiri atas:
1) Umum
(a) Anggota aktif di Gugusdepannya.
(b) Belum menikah.
(c) Minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega
2) Khusus
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

19. Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a. Pemilihan anggota
1) Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja.
2) Pemilihan anggota dapat dilakukan melalui:
(a) Formatur.
(b) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur.
(c) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
3) Pengangkatan anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
b. Pengangkatan anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir

20. Penggantian Ketua dan Mutasi Anggota
a. Penggantian Ketua
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
1) Menikah
2) Meninggal Dunia
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
4) Mengajukan permintaan sendiri
5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
7) Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
8) Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
9) Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan.
b. Mutasi Anggota
1) Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
2) Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
3) Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
4) Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.

21. Pemberhentian anggota
a. Pemberhentian anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan hak dan kewajiban seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b. Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja :
1) Menikah.
2) Meninggal dunia.
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
4) Mengajukan permintaan sendiri.
5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
c. Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :
1) Pemberhentian dengan hormat.
2) Pemberhentian dengan tidak hormat.
d. Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 21 b. (1), Pasal 21 b. (2) dan Pasal. 21 b. (3) Pasal 21 b.( 4) dan Pasal 21 b. (5).
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 21 b. (6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
f. Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
g. Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.

22. Penggantian Anggota
a. Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
b. Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
c. Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.



23. Hak dan Kewajiban Anggota
a. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengurusan.

BAB VIII
KEPENGURUSAN
24. Pengurus
a. Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
b. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
e. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

25. Pembidangan
a. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
3) Bidang Pengabdian Masyarakat
4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
5)

BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG

26. Pembagian Tugas
a. Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b. Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1) Ketua
(a) Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
(b) Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
(c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya

2) Wakil Ketua
(a) Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
(b) Mewakili Ketua apabila berhalangan
(c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.

3) Sekretaris
(a) Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
(b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.

4) Bendahara
(a) Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
(b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.

5) Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.

6) Anggota Bidang
(a) Melaksanakan tugas bidang
(b) Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.

27. Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.

28. Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.

29. Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
(b) Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(b) Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.

3) Bidang Pengabdian Masyarakat
(a) Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
(b) Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.

4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(b) Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.

30. Mekanisme Bidang
a. Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
b. Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh dewan kerja yang bersangkutan.

31. Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.

BAB X
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
PUTERI PUTERA

32. Pengertian
a. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b. Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.

33. Jenis Musppanitera
a. Musppanitera
Musppanitera adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b. Musppanitera Luar Biasa
1) Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2) Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.

34. Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.

35. Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a. Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
b. Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
c. Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
d. Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

36. Penyelenggara
a. Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Musppanitera diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.

37. Peserta
a. Peserta adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b. Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Nasional
2) Utusan Dewan Kerja Daerah
c. Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Daerah
2) Utusan Dewan Kerja Cabang
d. Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Cabang
2) Utusan Dewan Kerja Ranting
e. Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Ranting
2) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f. Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.

38. Utusan dan Mandat
a. Utusan
1) Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
2) Jumlah dan persyaratan lain yang berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b. Mandat
1) Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2) Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
3) Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4) Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir Rantingnya.


39. Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a. Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan, , dengan setiap kwartir berhak atas satu suara.
b. Khusus di tingkat kwartir ranting utusan pramuka penegak dan pramuka pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan Racana masing-masing.
c. Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
d. Hak pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk dipilih dan memilih
e. Hal- hal lain berkenaan dengan mekanisme hak suara dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera

40. Pimpinan Musppanitera
a. Musppanitera dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera melalui Musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
b. Unsur Presidium terdiri atas :
1) Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2) Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera.
c. Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium
d. Hal-hal lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tata tertib Musppanitera

41. Penasehat Musppanitera
a. Penasehat Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk dan saran kepada Musppanitera untuk dijadikan bahan pertimbangan
b. Penasehat Musppanitera adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
c. Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.

42. Nara Sumber
Bila dianggap perlu, Musppanitera dapat mengundang narasumber dari kalangan di dalam atau luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.

43. Acara Musppanitera
a. Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b. Pada acara Musppanitera atau Musppanitera luar biasa sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1) Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja selama masa bakti.
2) Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah selama masa bakti.
3) Perumusan masukan untuk rencana kerja dan kebijakan Kwartir dalam pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk masa bakti berikutnya.
4) Pemilihan anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c. Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

44. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan keputusan adalah proses penetapan atas alternatif yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b. Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
c. Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.

BAB XI
FORMATUR

45. Pengertian.
a. Formatur adalah peserta Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.
b. Formatur dipilih dalam Musppanitera.

46. Tugas dan Masa Tugas
a. Formatur bertugas untuk :
1) Memilih anggota Dewan Kerja.
2) Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b. Masa tugas formatur selama 1 (satu) bulan sejak Musppanitera berakhir.
c. Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.

47. Keanggotaan Formatur
a. Anggota Formatur terdiri atas unsur:
1) Dewan Kerja Penyelenggara.
2) Peserta Musppanitera.
3) Apabila terjadi pemilihan langsung, maka Ketua Dewan Kerja terpilih menjadi Ketua Tim Formatur.
b. Anggota formatur berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan secara keseluruhan berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah secara berimbang.
c. Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
d. Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.

48. Penasehat Formatur
a. Penasehat Formatur adalah andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
b. Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada formatur.
c. Penasehat formatur tidak memiliki hak suara.
d. Penasehat formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.


BAB XII
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT

49. Sidang Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c. Peserta Sidang Paripurna
1) Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
(a) Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(b) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(c) Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(1). Anggota Dewan Kerja Ranting
(2). Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(d) Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
2) Penasehat Sidang Paripurna
a) Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Sidang Paripurna.
b) Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
c) Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.

50. Rapat-rapat
a. Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Jenis Rapat
1) Rapat Pleno
Rapat pleno merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.

2) Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno.

3) Rapat Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya.

4) Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi dan konsultasi dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka

c. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.

BAB XIII
PENUTUP

51. Masa Peralihan
Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramuka diberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan sejak tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaraan ini.

52. Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan mempertimbangkan masukan Dewan Kerja Nasional dan tetap memperhatikan perkembangan zaman dan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.


Jakarta, 30 September 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka





Prof. DR.dr. H. Azrul Azwar, MPH

Minggu, 14 Juli 2013

Sistim Pendidikan dan pelatihan dalam gerakan pramuka

Perubahan Seragam Pramuka

Informasi perubahan seragam pramuka indonesia, bagi yang belum tau, harus tau, biar tidak salah, dan tidak membuat seragam dengan model sendiri :-)

Nah teman teman bisa lihat gambar di bawah ini sebagai acuan untuk membuat seragam teman - teman



























Munas Pramuka NTT Diundur


Wakil Ketua Umum Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Amoroso Katamsi menyatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu calon-calon Ketua Kwarnas yang diajukan oleh Kwarda hingga Oktober mendatang. Mereka akan dipilih dalam Munas untuk menggantikan Ketua Kwarnas saat ini yaitu Prof. Azrul Azwar yang habis masa jabatannya yang kedua hingga Desember 2013. 

Pada munas mendatang, selain memilih Ketua Kwarnas juga melaporkan pertanggungjawaban pengurus lama dan merumuskan program kerja untuk masa bakti lima tahun berikutnya. Munas 2013 sedianya akan dilaksanakan 10-12 November. Namun karena masih banyak kegiatan, sehingga Rapim Kwarnas memutuskan pelaksanaan Munas tanggal 2-5 Desember 2013 di Nusa Tenggara Timur.